KONSEKUENSI daripada demokrasi yaitu semua pemimpin (termasuk Gubernur DIY) harus dipilih langsung oleh rakyat. Sultan atau orang kratonpun boleh ikut mencalonkan diri sebagai cagub.Keistimewaan DIY adalah kraton DIY dan sudah saatnya tidak pada sultannya.Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yg bersifat menetapkan sultan otomatis gubernur DIY harus dicabut.
Jika tidak, maka kalau Sultan Hamengku Bhuwono X jadi gubernur berdasarkan penetapan dengan alasan sultan Yogyakarta ini mendukung dan bergabung ke dalam NKRI, maka konsekuensinya, Sultan Banten,Sultan Buton, Sultan Tidore, Sultan Deli,Sultan Aceh,Sultan Mempawah,anak cucu Sultan Amaluddin Al Sani Perkasa Alamsyah,anak cucu Sultan Ma’moen Al Rasyid Perkasa Alamsyah dan puluhan sultan di Indonesia juga berhak ditetapkan langsung sebagai gubernur seperti halnya Sri Sultan Hamengku Bhuwono X.
Sampai hari ini, sudah ada tiga sultan yang menuntut hak-haknya, yaitu Sultan Buton, Sultan Tidore dan Sultan Surakarta. Saya berharap sultan-sultan se-Nusantara menuntut haknya agar diperlakukan sama dengan Sri Sultan Hamengku Bhuwono X sebab merekapun berjasa dalam mendukung dan bergabung dengan NKRI.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S-1/11
Tangerang 15318
.———————————-
Catatan:
-Sumber gambar:indonesiastamps.com
Filed under: Uncategorized Ditandai: | demokrasi, istimewa, kerajaan, kesultanan, monarki, NKRI, raja, sultan


































