• PARTAI POLITIK

    gambarbannerpartaigasing1

    gambarbannerpartaiyoyo1

    logo-apajpg1

    logo-barisannasionaljpg4

    logo-bulanbintangjpg1

    logo-gerindrajpg

    logo-hanurajpg

    logo-panjpg1

    logo-partaidemokratjpg

    logo-partaigarudajpg

    logo-partaigolkarjpg

    logo-pdipjpg

    logo-pibjpg

    logo-pkbjpg

    logo-pkdjpg

    logo-pknujpg

    logo-pkpjpg

    logo-pksjpg

    logo-pmbjpg

    logo-pnimarhaenjpg

    logo-ppijpg

    logo-pppjpg

POLITIK: Beda Caleg Koplak Dan Caleg Cerdas

FACEBOOK-PolitikBedaCalegKoplakDanCalegCerdas

MENJELANG pemilu legislatif, maka bermunculanlah tampang-tampang para caleg. Dipasang di pohon, di tembok. Di kaca mobil dan di mana-mana. Menyebarkan brosur, pamflet, spanduk, baliho, kartu nama dan lain-lain. Pasang iklan di radio, koran, internet dan lain-lain. Bermacam-macamlah caranya. Dan tak ketinggalan mengobral janji-janji. Lucunya, sebagian besar, mungkin sekitar 99% caleg adalah caleg koplak. Caleg yang mungkin tidak memahami politik atau bisa juga tidak memahami logika politik.

Apakah caleg itu?

Caleg adalah calon legislator atau calon anggota lembaga legislatif atau calon anggota DPRRI/DPR Dati I/DPR Dati II.

Apa ciri-ciri caleg koplak?

Bisa dilihat dari janji-janjinya. Antara lain:

-Sembako murah

-Membangun infra struktur berbagai bidang

-Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan buruh

-Kesehatan gratis

-Meningkatkan kesejahteraan dan status guru honorer

-Membantu pembinaan dan kemajuan pengusaha kecil

-Memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas (penyandang cacat)

-Mengurangi kemiskinan

-Menciptakan lapangan kerja

-Membangun puskesmas/puskesdes sampai ke pelosok-pelosok dan pedalaman-pedalaman

-Dan janji-janji lainnya

Kenapa kok mereka dikatakan sebagai caleg koplak?

Sebab, janji-janji yang diucapkan adalah wewenangnya calek atau calon anggota lembaga eksekutif (cawali, cabup, cagub capres atau parpol), bukan wewenangnya caleg (calon anggota lembaga legislatif).

Ciri-ciri lain caleg koplak

-Minta bantuan dukun atau paranormal

-Ziarah dan meminta doa restu

-Melakukan ritual-ritual klenik, mistik dan syirik

-Jual rumah, tanah, mobil, perhiasan sehingga dalam posisi miskin

-Terlalu banyak utang ke berbagai pihak

-Politik uang atau money politic

-Mengobral janji-janji yang tidak realistis yang seringkali tidak ditepati

-Menjual ketenarannya sebagai artis padahal tidak punya kompetensi

-Memamerkan gelar-gelar sarjananya berderet-deret padahal dari perguruan tinggi abal-abal atau gelar palsu

-Menjual atau memperalat ayat-ayat suci agama, terutama Al Quran

Apa ciri-ciri caleg cerdas?

Bisa dilihat dari janji-janjinya. Antara lain:

-Membuat undang-undang yang pro rakyat

-Merevisi undang-undang yang tidak pro rakyat

-Mengefektifkan pengawasan terhadap lebaga eksekutif

-Membuat undang-undang pembuktian terbalik

-Membuat anggaran di APBN sehemat mungkin

-Membuat undang-undang pemilu yang benar-benar jujur

-Membuat undang-undang yang melarang pejabat-pejabat eksekutif merangkap jabatan di partai politik dan juga melarang melakukan kegiatan politik termasuk kampanye

-Membuat undang-undang yang memberikan sanksi yang tegas bagi anggota DPR yang tidak disiplin

-Merevisi KUHP dan KUHAP yang memperkuat kegiatan antikorupsi dan semacamnya

-Membuat undang-undang sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang 75% lebih menguntungkan bangsa dan negara Indonesia daripada negara atau investor asing mauun pihak swasta dalam negeri.

Kenapa kok mereka dikatakan sebagai caleg cerdas?

Sebab mereka tahu bahwa mereka adalah calon anggota DPRRI/DPRD Dati I/DPRD Dati II yang mempunyai tiga fungsi pokok. Yaitu:

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Ciri-ciri lain caleg cerdas

-Melakukan pendekatan ke masyarakat sejak lama

-Tidak terlalu banyak janji

-Tidak melakukan politik uang atau money politic, iming-iming dan tidak bagi-bagi barang/hadiah.

-Bergaul dan berinteraksi langsung dengan rakyat, memperkenalkan diri, membagikan kartu nama atau brosur dan menyampaikan janji-janji yang realistis

-Modal sendiri tanpa menyebabkan jatuh miskin

-Siap kalah dan siap menang serta siap mental dan bersikap realistis. Punya motto: Kalah Ra Popo.

-Melakukan kampanye-kampanye yang hemat tetapi efektif, blusukan, menjalin silaturahim, dan menitikberatkan human relation yang baik.

-Bersikap santun , persuasif dan pandai meyakinkan

-Tidak menjual atau memperalat ayat-ayat suci tertama Al Quran dan menghindari klenik, mistik dan syirik serta menjauhi hal-hal yang tidak rasional.

-Punya integritas, prestasi dan track record yang positif

Hariyanto Imadha
Pengamat perilaku
Sejak 1973

POLITIK: Caleg = (Ca)lon (Le)gislator (G)emblung

POLITIK-CalegCalonLegislatorGemblung

TIDAK semua caleg itu tidak berkualitas. Ya, iyalah, anak TK juga tahu. Tapi yang pasti sebagian besar calog terbukti tidak bermutu, pemalas, pemboros, tukang tidur, tidak produktif, calo anggaran, calo proyek, korupsi dan semacamnya. Janji-janji pro rakyat hanya merupakan janji setinggi langit dan seindah sorga. Kenyataannya aktivitas pro rakyat hanya asal-asal saja. Tidak ada keseriusan. Bahkan saat menjadi calegpun banyak perilakunya yang tidak layak dan mencerminkan perilaku gemblung.

Apakah legislator itu?

Legislator adalah anggota lembaga legislatif. Lembaga legislatif adalah anggota DPR. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi legislator adalah wakil rakyat yang tugasnya yaitu melakukan pengawasan ke lembaga eksekutif (pemerintah), membuat undang-undang atau merevisi undang-undang dan hal-hal yang berhubungan dengan budget atau anggaran.

Apakah gemblung itu?

Gemblung adalah perilaku yang di luar kewajaran atau kenormalan. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma sosial, norma hukum, norma agama maupun norma-borma lainnya.

Apakah caleg gemblung itu?

Caleg gemblung adalah caleg busuk yang mempunyai perilaku di luar kewajaran atau kenormalan. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma sosial, norma hukum, norma agama maupun norma-norma

Apa ciri-ciri caleg gemblung?

Ciri-ciri caleg gemblung antara lain:

1.Memasang alat peraga kampanye tidak sesuai aturan

Contoh:

Memasang spanduk di sembarang tempat termasu di pohon-pohon dan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Mengobral janji-janji yang tidak realistis

Contoh:

Berjanji akan mengadakan sembako murah, pendidikan gratis hingga tingkat sarjana dan lain-lain

3.Menunggangi wewenang eksekutif

Contoh:

Berjanji akan memperbaiki jalan-jalan di kkomplek perumahan di mana jalan-jalannya dalam keadaan rusak atau berlubang-lubang. Ini bukan wewenangnya caleg tetapi wewenangnya eksekutif.

4.Ke dukun atau makam yang dianggap keramat

Contoh:

Ke dukun atau paranormal atau makam-makam yang dianggap keramat dan minta petunjuk atau doa restu agar terpilih sebagai anggota DPR.

5.Melakukan hal-hal yang bersifat klenik ataupun mistik

Contoh:

Memiliki jimat. Menebarkan kembang tujuh rupa di halaman rumahnya. Memakan nasi yang sudah dibacakan mantera dan semacamnya.

6.Tidak mempunyai kompetensi

Contoh:

Tidak punya latar belakang pendidikan yang mendukung. Tidak punya pengalaman berpolitik.

7.Tidak mempunyai prestasi

Contoh:

Tidak punya prestasi apapun, baik prestasi politik maupun nonpolitik.

8.Caleg asal bayar

Contoh:

Karena  bayar Rp 300 juta, maka bisa jadi caleg dari parpol tertentu.

9.Pendidikan tidak mendukung

Contoh:

Lulusan dari sekolah/kampus yang kualitasnya tidak jelas. Lulusan dari sekolah/kampus gurem.

10.Bukan kader parpol

Contoh:

Semula artis, tukang sol sepatu, badut dan profesi-profesi lainnya yang bersifat non-kader.

11.Menjual ayat Al Quran

Contoh:

Menyebarkan brosur kampanye atau sosialisasi sambil membawa-bawa ayat-ayat Al Quran yang dicocok-cocokkan dengan pencalegannya.

12.Menjual nama orang lain (tokoh)

Contoh:
Mengaku sebagai adiknya atau saudaranya tokoh pemimpin tertentu. Misalnya mengaku sebagai adiknya gubernur.

13.Money politic

Contoh:

Bagi-bagi uang dan kartu nama yang memuat foto, no urut, parpol dan dapinya.

14.Pamer gelar

Contoh:

Menusliskan gelar-gelar yang dimiliki, ditulis di kartu nama, brosur, pamflet, spanduk dan alat peraga lainnya dengan huruf-huruf yang mencolok.

15.Modal ngutang

Contoh:

Utang ke sana ke mari dengan janji-janji akan mengembalikan dua kali lipat hingga lima kali lipat kalau dia terpilih sebagai anggota DPR.

16.Caleg kere

Contoh:

Pasang iklan kampanye di Facebook, Twitter, iklan-iklan gratis  dan semacamnya

17.Ijasah palsu atau gelar palsu

Contoh:

Memakai gelar sarjana hasil beli ijasah palsu atau uliah di perguruan tinggi asal bayar.

18.Memberikan iming-iming

Contoh:

Memberikan kalender yang ada data-data calegnya ke masyarakat, bagi-bagi kaos yang ada data-data calegnya dan semacamnya.

19.Melakukan intimidasi

Contoh:

Mendatangi warga sambil didampingi aparat lurah/desa atau aparat berseragam dengan menghinbau (setengah mengancam) agar warfa memilihnya sebagai anggota DPR.

20.Narsis yang tidak relevan

Contoh:

Menyebutkan berbagai prestasi antara lain telah menyantuni 100 yatim piatu, mendirikan ponpes dan prestasi-prestasi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan kompetensinya sebagai caleg.

Saran:

Jangan memilih caleg gemblung atau caleg busuk yang mempunyai ciri-ciri di atas.

Hariyanto Imadha
Pengamat perilaku
Sejak 1973